Minggu, 28 Februari 2016

Lelaki, Perempuan, Celana Robek dan Perjuangan Gender


                          
                                                Oleh: Nurkholis

        Akhir-akhir ini, sebagian perempuan di negeri ini cukup aktif dalam mengampanyekan muatan gender berupa sobekan pada celana panjang, tepat di bagian lutut. Sukar dipungkiri bahwa perjuangan mereka sebatas ekspresi gundah gulana. Mereka tidak ingin celana robek di bagian lutut menjadi penanda sejati kaum lelaki. Isu kesetaraan gender pun ingin melibatkan soal style/gaya para lelaki. Celana robek-robek dalam pandangan mereka, tidak lagi domain kejantanan yang hanya didominasi lelaki. Toh sejak mengenakan celana robek-robek di dunia kampus, didapati pula para lelaki yang tampil jantan dengan celana robek-robek.

Celana Robek dan penegasan kelas nampaknya menggoda sebagian kaum perempuan untuk mengikutinya. Tidak sekadar meniru, bahkan mereka sejak lama secara sadar masuk dalam industrialisasi brand (merek) lewat taburan iklan. Lihatlah betapa banyak iklan fasion yang diperankan wanita-wanita Eropa menyuratkan sisi maskulin yang selalu melibatkan perempuan cantik dan seksi. Perempuan menjadi komplemen wajib dari hadirnya pejantan dalam sehelai benang. Hal ini seolah menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Awalnya mungkin hanya menjadi figuran iklan, tapi lambat laun berubah menjadi gaya hidup. Glamorisme iklan niscaya menyertakan gaya hidup yang kemudian termanifestasikan dalam kesan dan citra. "Aku mengenakan celana robek-robek maka aku bergaya hidup". Yah, semacam adagium yang hadir, seiring larutnya perempuan dalam kapitalisasi tubuh dan gaya hidup. Maka, gaya para lelaki pun menjadi tiruan yang ampuh untuk mensejajarkan diri. Saat yang sama, pesona sobekan di sisi perempuan malah dilihat sebagai alat untuk perjuangan kelas dan gender. Jadilah gaya hidup yang kemudian mengideologi sebagai kesadaran menyetarakan diri dalam jagat materi.

Menolak bergaya sebagai ciri khas pria sejatinya logis saja. Mana mungkin simbol perjuangan kelas dan gender perempuan diklaim hanya milik pria. Padahal, celana robek-robek dalam kesehariannya sendiri memiliki fungsi praktis dan simbolis yang sudah lama melekat. Secara praktis mungkin saja kejantanan layak diperdebatkan bila hanya milik styles lelaki. Tapi, dalam praktis keseharian di negara kita misalnya, celana robek dari lelaki identik dengan kehidupannya yang tak perduli diri.

Celana robek-robek bagi kaum lelaki sering dianggap berfungsi sebagai kejantanan hingga hal tersebut semacam doping kala berhadapan dengan perempuan. Bahkan pada sebagian lelaki, celana robek sebagai candu wajib agar jiwa terus dilirik. Jiwa seolah hampar bahkan tak memiliki estetika apabila celana tidak dirobek. Demikianlah anggapan yang berkembang luas, bahkan diyakini jadi ideologi para lelaki bercelana robek.

Identitas styles itulah yang coba diimitasi oleh sebagian perempuan fasion, terutama yang aktif mengikuti trend. Bagi mereka, fungsi ideologis celana robek ini, berhak dikenakan perempuan. Bagaimanapun juga, dalam alam kesetaraan gender karakter ketidakpedulian menilai diri dari seorang lelaki bukan monopoli lelaki semata.

Di sisi lain, celana robek secara abstraksi juga memiliki nilai simbolis dan nilai ini sudah tabu di alam bawah sadar. Celana robek dalam kajian simbol, identik dengan kejantanan dalam arti organ genital lelaki. Sudah tentu, wilayah ini eksklusif dan tidak dapat direbut perempuan. Meskipun begitu, ada upaya di kalangan perempuan pencinta sesama jenis untuk menggunakan celana robek sebagai perantara maskulinitasnya.

Karena celana robek sebagai simbol genital lelaki, sangat mudah memahami bila iklan-iklan yang bertebaran sejatinya tidak hanya melibatkan unsur styles lelaki, tetapi juga superioritas lelaki secara percintaan. Celana robek mewakili genital lelaki, sementara perempuan direpresentasikan dalam bentuk berjalan lengak-lenggok indah menggoda. Sadar ataupun pura-pura, perempuan-perempuan tertentu, terutama gadis muda memainkan imajinasi lelaki dengan permainan tanda lewat cara mengapit betis dan memainkan gerak langkahnya dari sisi kulit yang terlihat. Praktik tanda ini disengaja untuk menarik objek yang disasar, entah satu ataupun ribuan.

Sebelum ada kesepakatan bahwa celana robek juga berhak dikenakan perempuan, generasi yang lahir sebelum era 1990-an ataupun media sosial masif dipakai pasti paham bagaimana permusuhan pencitraan khalayak pada citra perempuan. Dengan cara berpakaian seperti ini tentu biasanya di stigma nakal, liar, jalang, penggoda, atau minimal rumah tangganya tidak beres. Perempuan bergaya seperti ini banyak disimpulkan sebagai sosok tidak bermoral.

Citra-citra buruk itulah yang ingin diubah belakangan ini yang sayangnya, malah perilaku hidup perjuangannya nyaris setemali. Nyaris kehidupan bebas lepas menjadi kiblat, kendati dibungkusi label perjuangan kearifan membawa-bawa isu iklan dan dominasi asing. Para perempuan itu lupa bahwa selagi mereka masih mengkonfirmasi tanda-tanda yang melawan kodrat ketimuran yang tradisional, maka bersiaplah untuk dicurigai. Di ranah media mungkin mereka sudah dibantu, tapi tidak demikian di dunia nyata.

Belum lagi citra-citra sebagai simbol kemandirian lelaki yang dipakai malah kerap tumpang tindih dengan pesona kemesuman yang dilakukan sebagian perempuan. Amat berbeda para perempuan tua yang mengenakan pakaian disulam kain tetapi tetap saja dinilai si fakir miskin.

Celana robek bagi perempuan tua hanyalah musibah karena digigit tikus dan atau dimakan waktu sehingga disegerakan untuk ditambal/disulam. Ketika ditawarkan penggantinya berupa kebaya/rok atau minimal, celana yang tidak ada robeknya, tentu mereka menerima. Lain halnya dengan perempuan yang sadar tanda (semiotika). Mana ada keseksian yang ingin dihadirkan dengan kebaya atau rok. Tentu tidak seksi.

Gerakan tubuh yang dilakukan perempuan bercelana robek sejatinya menandai siapa dirinya. Dan itulah yang dikehendaki mereka. Maka, ketika ada perempuan yang tadinya dilihat baik-baik bercelana robek, maka gambaran-gambaran buruk bertebaran sana-sini. Karena melihat gaya mereka dengan celanannya yang robek sudah menjelaskan siapa mereka.(*)

Sabtu, 23 Januari 2016

Kebebasan Pers, Kendali Penguasa dan Tanggungjawab Sosial


Oleh: Nurkholis
_______________
                                                                                       

           Sebelum memulai sebuah penjelasan tentang pendapat yang berpacu dari tema di atas, ada baiknya, penulis memberikan sedikit penjelasan tentang pengertian dari pers itu sendiri. Pers berasal dari perkataan Belanda yang artinya menekan. Kata pers merupakan kesepadanan dari kata press dalam bahasa Inggris yang juga memberi arti yang sama, menekan. Maka, secara harfiah kata pers atau press mengacu pada pengertian komunikasi yang dilakukan dengan perantara barang cetakan. Tetapi dewasa ini, pers atau press digunakan untuk merujuk pada semua kegiatan kejurnalistikan yang dilakukan oleh wartawan dalam kegiatan yang berhubungan dengan menghimpun berita.

Sebagaimana sendi-sendi kehidupan yang memiliki pengertian filsafat, dalam tulisan ini, penulis sengaja menyematkan filsafat yang tentunya tidak akan keluar dalam topik dari tema di atas (kebebasan pers, kendali penguasa, dan tanggungjawab sosial). Dalam buku Jurnalistik-Teori dan Praktek, penulis Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat menyatakan, pers pun memiliki filsafatnya sendiri. Sama halnya dalam buku Jurnalisme Modern, pada bagian ketiga tentang Filsafat dan Jurnalistik, yang ditulis langsung oleh Saidulkarnain Ishak. Walaupun pada prinsipnya mereka tetap memisahkan dua hal ini namun pada haikatnya, ujung tombak pemberitaan berlandaskan pada kebenaran (substansi informasi), bukan sekedar yang salah di benar-benarkan hanya karena mengejar oplah pendapatan.

Singkatnya, Filsafat dalam bahasa Inggris yakni philosophy dan Arab falasafah adalah sebuah pedoman yang berurusan dengan tata nilai, atau prinsip-prinsip untuk dijadikan pedoman dalam menangani urusan-urusan yang bersifat praktis. Falasafah pers disusun berdasarkan sistem politik yang dianut oleh masyarakat. Dimana, pers memiliki hubungan dengan kehidupan. Falasafah pers yang dianut bangsa Amerika berpaham liberalistis. Liberalistis dalam konteks Amerika jangan dipahami dengan bebas tanpa batas. Karena pemahaman ini sudah ditinggalkan Amerika sejak 1956. Walaupun, Amerika sendiri lebih menganut paham liberal. Sedangkan falasafah pers yang dianut Indonesia dengan sistem politik demokrasinya sangat berlainan dengan falasafah pers yang dianut Myanmar yang sarat akan materialistis.

Berbicara falasafah pers, terdapat sebuah buku klasik mengenai hal ini, yaitu 'empat teori tentang pers'. Buku ini ditulis oleh Siebert, Peterson, dan Schramm, lalu kemudian diterbitkan oleh Universitas Illinois pada tahun 1956. Dari karya ini, pada tahun 1980, muncul teori baru tentang tanggungjawab sosial dalam komunikasi massa yang dipelopori oleh Rivers, Schramm dan Christians dalam buku mereka berjudul Responsibility in Mass Communication. Baik Siebert maupun Rivers, pada prinsipnya, keduanya sama dalam mewakili pandangan Barat yang pada dasarnya mengembangkan tiga cara dalam mengaitkan pers dan masyarakat. Ketiga cara tersebut masing-masing melibatkan definisi yang berlainan tentang manusia yaitu negara, kebenaran, dan perilaku moral. Hanya saja, bagi Siebert, ketiga cara tersebut merupakan landasan untuk lahirnya empat teori tentang pers. Sedangkan bagi Rivers, menjadi konsep dasar untuk mengembangkan teori baru tentang tanggungjawab sosial dalam komunikasi massa.

Dalam teori pers, pada dasarnya merupakan perkembangan dari teori libertarian yang tidak terlalu jauh beda dengan teori tanggungjawab sosial dalam buku empat teori tentang pers. Hanya saja, perlu diketahui bahwa penerimaan atas teori Rivers ini didukung oleh kecurigaan dan ketidakpuasan orang terhadap libertarianisme dan jurnalisme yang terlalu pers-sentris. Dalam buku klasik tersebut banyak memaparkan pandangan normatif dari Siebert, tentang bagaimana media massa berfungsi dalam berbagai tipe masyarakat. Dari asumsi dasar mereka adalah bahwa, pers selalu mengambil bentuk dan warna struktrual sosial dan politik dimana ia beroperasi. Sehingga berdasarkan sistem dasar sosial dan politik yang berlaku di dunia itulah sehingga dikembangkanlah empat teori tentang pers tersebut.

Teori pertama dalam buku tersebut yakni Teori Pers Otoriter, yang diakui sebagai teori pers paling tua yang hadir dari abad-16. Ia berasal dari falasafah kenegaraan yang membela kekuasaan secara absolut. Penetapan tentang hal-hal yang benar, dipercayakan hanya kepada segelintir orang bijaksana yang dianggap mampu dalam memimpin. Maka pada dasarnya, pendekatan lebih dilakukan dari atas ke bawah (top down). Dimana, pers harus mendukung kebijakan pemerintahan dan mengabdi kepada negara. Para penerbit diawasi melalui paten-paten, izin-izin terbit, dan sensor. Menurut Siebert, konsep inilah yang kemudian menetapkan pola asli bagi sebagian besar sistem-sistem pers nasional dunia, dan itu masih bertahan hingga sekarang.

Jika dilihat dalam teori pers otoriter ini, negara seakan memiliki kedudukan lebih tinggi daripada individu dalam skala nilai kehidupan sosial. Artinya, jika dipandang pembenaran negara dalam sudut kekuatan, siapa yang berkemampuan memiliki kekuatan maka, mereka akan mendapat kekuasaan, termasuk mengendalikan kebebasan pers. Lihat saja dinamika pers Indonesia selama 32 tahun (1965-1997) dibawah rezim Orde Baru Soeharto. Jenderal Soeharto yang berhasil mengambil alih kekuasaan atas kendali pemerintahan dan kemudian dikukuhkan menjadi Presiden RI ke-2 pada tahun 1967, mencanangkan untuk melaksanakan UU 1945 secara murni dan penuh konsekuen. Tetapi, pada pasal 28 konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat itu tetap saja tidak dijalankan secara konsekuen. Kebebasan pers Indonesia diwaktu itu seolah dipasung. Rambu-rambu untuk membatasi kebebasan pers seperti SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) untuk penerbitan pers dan sensor yang masih ditambah dengan praktek instansi militer yang sewaktu-waktu meminta ditangguhkannya pemuatan suatu berita hanya melalui telepon. Jika sebuah media tidak mematuhi permintaan tersebut maka, pemerintah dapat mencabut SIUPP media yang bersangkutan. Di bawa resim Orde Baru, pemerintah Indonesia begitu menganut sistem otoriter yang keras sekeras-kerasnya.

Seiring kebebasan politik, agama, dan ekonomi yang semakin tumbuh, maka hadir pula tuntutan akan perlunya kebebasan pers. Sehingga hal inilah yang kemudian melahirkan teori baru yakni Libertarian Theory, atau Teori Pers Bebas, yang dimana teori ini mencapai puncaknya hingga di abad ke-19. Dengan lahirnya teori ini, manusia dipandang sebagai makhluk rasional yang dapat membedakan antara yang benar dan tidak benar. Sehingga teori inilah yang kemudian memberikan penekanan terhadap pers sebagai mitra dalam upaya pencarian kebenaran, bukan sebagai alat pemerintahan. Jadi, tuntutan bahwa pers mengawasi pemerintah berdasarkan teori ini terjadi.

Di Indonesia sendiri, sejak masuknya era reformasi pasca dilengserkannya Soeharto dari kursi kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998, sistem pers Indonesia pun kembali longgar. Di masa kepemimpinan B.J. Habibie, kran-kran kebebasan berpikir yang tidak dirintangi oleh rambu-rambu sensor, izin-izin, atau larangan-larangan melalui media massa mulai dibuka. Meskipun pada tahun 1975, mulai muncul lembaga SIT di Jakarta yang disebabkan kebijakan mutlak dari Pimpinan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Cabang Jakarta dengan mengusulkan kepada Pimpinan KMKB-DR (Komando Militer Kota Besar Djakarta Raya) agar diberlakukannya izin terbit bagi penerbitan pers, yang dimana, pada waktu itu PWI merasa terganggu dengan bermunculan secara bebas penerbitan-penerbitan pers yang mencari keuntungan dengan menyiarkan berita dan tulisan-tulisan tentang seks, pembunuhan, gosip, dan sebagainya yang dinilai kelewatan batas.

Sebutan terhadap pers sebagai 'pilar kekuasaan keempat' setelah kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjadi umum dan diterima dalam teori libertarian tadi. Tetapi dengan maksud, pers harus bebas dari pengaruh dan kendali pemerintah dalam upaya mencari kebenaran. Tentunya, semua gagasan harus dikembangkan sehingga yang benar dan dapat dipercaya akan bertahan sedangkan sebaliknya akan lenyap.

John Milton dengan gagasannya tentang "proses menemukan sendiri kebenaran" dan "kebebasan menjual gagasan" menjadi sentral dalam teori pers bebas. Berdasarkan gagasan Milton ini, dalam sistem pers bebas (pers libertarian), pers dikontrol self-righting process of turth, lalu diperhadapkan dengan free market of ideas dan oleh pengadilan. Artinya, implikasi dari self righting process adalah bahwa, semua gagasan harus memiliki kesempatan yang sama ke semua saluran komunikasi dan setiap orang punya akses yang sama untuk menuju ke sana.

Sangat diakui bahwa, teori pers bebas ini memang paling banyak memberikan landasan kebebasan yang tak terbatas kepada pers. Oleh karena itu, pers bebas tidak sekedar hadir sebagai sebuah substansi informasi, tetapi hadir dengan ratusan rubrik yang ditawarkan. Namun ironisnya, dibalik dari kebebasan itu, paling sedikit berbuat kebajikan menurut ukuran umum dan sedikit pula mengadakan kontrol terhadap pemerintah. Sebagian besar aturan-aturan yang ada hanyalah untuk menciptakan keuntungan berupa materi bagi pemiliknya sendiri. Singkatnya, pers semacam ini cenderung kurang sekali tertarik pada kepentingan masyarakat. Misalnya, penulis mengambil salah satu contoh dari sebuah peristiwa berupa bencana alam gempa bumi yang terjadi di Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, sejak 16 November 2015 kemarin, dimana, informasi yang diperoleh penulis berupa bantuan beras dari Badan Logistik (Bulog) sebanyak 2 ton ternyata rusak dan tidak layak untuk dikonsumsi oleh penggungsi, hanya menghempas sejenak. Entah hal tersebut tidak terlepas dari intrik persaingan lawan politik yang bertepatan dengan pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut namun, lagi-lagi wacana itu tersapu gelombang euforia pemilu. Barangkali penuturan dari Lord Northclife mengatakan bahwa, "News is anything out of ordinary: berita adalah segala sesuatu yang tidak biasa", sangat relevan dengan orang yang berada dibalik kasus beras rusak, bukan orang biasa. Ataukah, berita tentang sumber air Ake Gaale di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara cukup disorot datar, karena orang yang berada dibalik bisnis tersebut bukan orang biasa, maka hal tersebut bukan berita. Ataukah memang warisan Orde Baru masih bersemayam di wilayah tersebut. Prasangka ini merupakan sebuah konsekuensi atas ketidaktransparannya fungsi informasi yang berasal dari segelintir orang yang kemungkinan paham akan kinerja pers.

Dalam salah satu teori, yaitu 'Teori Pers Bertanggungjawab Sosial'. Teori ini diturunkan sebagai sebuah modifikasi dengan penjabaran berdasarkan asumsi bahwa prinsip-prinsip teori pers libertarian terlalu menyederhanakan persoalan. Dalam pers libertarian, para pemilik dan operator pers paling intens dalam menentukan fakta-fakta apa saja yang boleh disiarkan dan dalam versi apa. Teori pers libertarian diklaim tidak berhasil memahami masalah-masalah seperti proses kebebasan internal pers dan proses konsentrasi pers. Kontradiksi antara kebebasan media massa dan tanggungjawab sosialnya ini kemudian diformulasikan secara jelas pada tahun 1949 dalam laporan, "Commission on the Freedom of the Press" yang diketuai oleh Robert Hutchins. Maka, dibentuklah sebuah komisi yang terkenal dengan sebutan Hutchins Commission dengan mengajukan 5 prasyarat sebagai syarat bagi pers yang bertanggungjawab kepada masyarakat. (Lihat: John C. Merril, Journalism Ethics - Philosophical Foundations for News Media, St. Martin's Press, New York, 1997).

Teori pers bertanggungjawab sosial itu merespon pendapat bahwa orang dengan sia-sia mengharapkan adanya pasar media yang mengatur dan mengontrol sendiri sebagaimana digembargemborkan oleh pendukung teori pers libertarian. Dalam fungsi pers libertarian, fungsi ganda media massa yang dimiliki oleh perusahaan swasta, yaitu untuk mencari keuntungan dan melayani para peng-iklan mereka ketimbang melayani publik yang dipenuhi secara sepihak. Sehingga, Lazarferld dan Merton mengatakan, "perusahaan besar membiayai produksi dan distribusi media massa dan di atas segala-galanya, dia yang menanggung biaya dialah yang menentukan semuanya,".(Lihat: P.F. Lazarsfeld dan R.K. Merton, Mass Communication, Populer Taste and Organized Sosial Action, dalam Wilbur Schramm, Urbana, III, 1947). Masih dalam tulisan yang sama, keduanya memberikan ciri pada fungsi-fungsi media dalam masyarakat bahwa, "karena media massa kita yang disponsori secara komersial itu mempromosikan kesetiaan tanpa berpikir kepada struktur sosial kita, media massa ini tidak dapat diandalkan bekerja untuk perubahan, bahkan perubahan kecil pun dalam struktur tersebut."

Memang, teori 'pers bertanggungjawab sosial' ini masih relatif teori baru dalam kehidupan pers di dunia. Tidak seperti teori pers bebas (libertarian). Teori ini memungkinkan dimilikinya tanggungjawab oleh pers yang padahalnya, dengan teori ini juga pers memberikan banyak informasi dan penghimpun segala gagasan atau wacana dari segala tingkatan kecerdasan. Sebagaimana fungsi pers sendiri yang menjadikan manusia sebagai objek informasi dalam komunikasi, selain dia harus mendapatkan informasi, disamping itu dia harus memberikan informasi kepada orang lain. Semestinya, tugas dan fungsi kontrol pers dalam ruang pemerintahan adalah masuk dibalik panggung kejadian untuk menyelidiki pekerjaan pemerintahan dan atau perusahaan (investigatif). Pers harus memberitakan apa yang berjalan dengan baik dan tidak baik. Fungsi "watchdog/anjing penjaga" atau fungsi kontrol ini harus dilakukan dengan lebih aktif dan tentunnya, tetap berpedoman pada kode etik yang diberlakukan. Sebab, media yang lebih informatif tidak akan pernah kehilangan pembaca seiring nilai kebenaran yang diberitakannya, ketimbang media yang melacur suara demi keuntungan yang berslogan terpercaya.

______________

Sumber referensi:

*https://id.m.wikipedia.org/wiki/Orde_Baru
*https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kebebasan_pers
*http://sejarahdoloe.blogspot.co.id/2014/04/pers-sejarah-pers-di-          indonesia.html
*Buku Jurnalisme Modern. Penulis; Saidulkarnain Ishak.
*Buku Jurnalistik, teori & praktik. Penulis; Hikmat Kusumaningrat dan       Purnama kusumaningrat.
*Buku Ilmu Negara, penulis; Prof. H. Abu Daud Busroh, S.H.
*http://pinisijuanga.blogspot.co.id/2015/11/pengguna-jalan-tersentuh-bencana-alam.html
*http://pinisijuanga.blogspot.co.id/2016/01/lambat-menangani-persoalan-sumber-air.html

Selasa, 12 Januari 2016

Rekam Jejak : Catatan dari SJI PWI Sulsel 2013:

               
                                Mengagumkan dan Bersahabat

                                       Oleh: Nurkholis Lamaau
(Wartawan Tabloid Lintas Makassar / Wartawan Harian Ujungpandang Ekspres Makassar / Pengelolah Media Online Pinisi Juanga Makassar

     Mengagumkan dan bersahabat. Sebuah ungkapan yang pantas untuk mengawali tulisan ini. Sedikit kesan yang tersimpan di dalam hati, saat mengikuti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) Angkatan II Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, di Gedung PWI Sulsel, Jl AP Pettarani 31, Makassar, 12-23 November 2013.

Bertemu dengan peserta dari berbagai media cetak, media elektronik, dan media online, dalam satu ruangan memberikan kesan tersendiri. Ditambah lagi dengan pengalaman dan karakter dari masing-masing pemateri, sangat mengundang decak kagum bagi para peserta.

Profesional, ketangguhan, serta disiplin dan kemauan yang tinggi, mampu membangkitkan semangat bagi para peserta. Serasa, patut untuk di tiru.

Pre-tes yang diberikan oleh tiap pemateri sebagai uji kemampuan awal, sedikit membuat bingung para peserta, karena banyak hal yang belum diketahui oleh peserta SJI ini.

"Materi yang membuat saya berpikir keras adalah materi feature yang dibawakan oleh ibu Artini," kata Khaerudin, perwakilan media Daulat Rakyat, yang ditemui selepas penutupan.

Awalnya, kata Udin-sapaan akrab Khaeruddin-dirinya mengira kalau feature adalah sebuah berita berupa gambar dengan sedikit keterangan yang singkat.

"Namun setelah diberikan sedikit pemahaman menyangkut feature dari pemateri, barulah saya sedikit paham, bahkan membuat saya lebih rajin untuk menulis dengan gaya feature," katanya.

Sejalan dengan apa yang telah diberikan pemateri berupa pengetahuan jurnalistik pada umumnya, di akhir materi diberikan post-test untuk menguji kembali para peserta SJI sampai sejauh mana pengetahuan mereka setelah mendapatkan pemaparan dari masing-masing pemateri.

Ada yang menarik dari kegiatan ini, yaitu suasana tegang pada dua hari terakhir sebelum penutupan. Beberapa teman peserta saling bertanya, apakah mereka akan lulus atau tidak. Pertanyaan lain yang muncul yaitu, kira-kira berapa banyak yang tidak lulus, dan seterusnya.

Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Dedi Kurniawan, perwakilan tabloid Kibar Indonesia dan sekaligus sebagai Ketua Kelas SJI Angkatan II, langsung memberikan support kepada teman-teman.

"Ayo semangat kawan-kawan. Jangan patah semangat. Yang penting rajin hadir, kerjakan tugas-tugas yang diberikan pemateri, dan banyak belajar," katanya dalam dialek Medan.

Beberapa saat sebelum penutupan, Sabtu, 23 November 2013, Wakil Ketua PWI Sulsel yang bertindak selaku Kepala Sekolah SJI Angkatan II PWI Sulsel, Ismail Asnawi, mengumumkan bahwa dari 40 peserta SJI, hanya 29 orang yang dinyatakan lulus, sedangkan 11 peserta tidak lulus.

Peserta terbaik I atas nama Rahmawati (Media Online UIN Alauddin), terbaik II Ahmad Mubaroq (Majalah Akselerasi dari UMI), sedangkan peserta terbaik ketiga atas nama Asmiwati (Majalah Almamater).

Wakil Ketua PWI Pusat yang juga Ketua Yayasan SJI PWI, Marahsakti Siregar, mengimbau para peserta SJI agar terus-menerus belajar dan tidak sombong dengan ilmu pengetahuan jurnalistik yang diperoleh dari SJI PWI.

Sementara Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh, memanfaatkan acara penutupan untuk bercanda dengan para peserta SJI.

"Kalau pulangki nanti ke rumah masing-masing, itu medali yang sudah dikalungkan di leher kalian, gantung di dalam kamar kalian masing-masing. Biar teringat terus, bahwa inilah bukti kalau saya pernah ikut SJI," katanya yang langsung disambut tawa para peserta SJI.

Seusai penutupan, para peserta foto bersama dengan pengurus PWI dan para pemateri. Teman-teman peserta tak henti-hentinya saling memotret dengan menggunakan kamera yang dibawa beberapa peserta. Terlihat sejumlah peserta berpose dengan berbagai maca gaya.

Tidak puas dengan pemotretan di dalam ruangan, mereka kemudian berpindah di depan kantor PWI untuk melakukan pemotretan rombongan sebagai kenang-kenangan.

Semoga ilmu dan pengalaman yang telah kami peroleh selama mengikuti SJI, dapat membuka wawasan perpikir kami untuk terus menerus belajar dan menghasilkan karya-karya jurnalistik.(*)

Senin, 21 Desember 2015

Euforia Demokrasi, Bencana Gempa


                                                   Oleh: Nurkholis
                                                        (Jurnalis)


     Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung di Kabupaten Halmahera Barat (HalBar) Provinsi Maluku Utara telah usai. Sepekan sebelum memasuki waktu pemilihan yang jatuh pada Rabu 9 Desember 2015, cukup menarik perhatian masyarakat. Mulai dari anak kecil, remaja, dewasa, hingga orang tua. Semua terbawa larut dalam "euforia pesta rakyat" tersebut. Magnet demokrasi yang berbarengan dengan musibah gempa bumi yang terjadi sejak Senin 16 November 2015 kemarin seolah merubah paradigma masyarakat atas dinamika kepolitikan yang lebih berskala nasional dibandingan dengan efek bencana yang mengamburadulkan ratusan rumah warga setempat.

Apakah pantas euforia yang hadir di tengah-tengah bencana?. Sedikit melihat keluar, para artis ibukota melacur suara, gemulai dengan goyangannya dibawa panji-panji partai. Sorak pendukung begitu semarak, seolah amnesia dengan kejadian alam yang baru saja terjadi. Entah uang menutup mata mereka, atau suara artis menutup telinga mereka. Para korban bencana alam (gempa) hanya bisa mendengar dan menontonnya dibalik tenda-tenda pengungsian.

Ada beberapa nilai yang dapat dipetik, bahwa nurani masyarakat Maluku Utara sampai saat ini seolah belum mampu terkontrol. Politik crime masih menjadi penyakit lama yang kronik tak tersembuhkan. Mulai dari money politic of transaction, hedonist campaign of politic, hingga bullying crime/intimidation people membuat masyarakat mustahil peka dengan keadaan sekitar. Sebab, percuma saja kita berbicara agama tapi hati tidak seputih agama, percuma kita bicara norma, tapi nyatanya, norma punya prioritas persepsi. Apakah ini tanda ambruknya peradaban manusia secara fundamentalistik nurani di Maluku Utara?. Menjadi sebuah keheranan bagi penulis adalah, satu ras yang tak lain adalah saudara kita sendiri merintih dengan doa dan harapan, sedangkan persoalan politik (Pilkada 2015) sama prioritasnya dengan bencana. Masyarakat dan politisi tak jauh beda, dan nyaris tak bisa dibedakan.

Mungkin, terlambat untuk menginterfensi sebab, menduduki jabatan sentral selama lima tahun berjalan dinilai cukup bergengsi, maka keseriusan dalam melihat momen ini cukup penting bagi mereka. Suatu kelaziman yang tabu di negeri ini. Pertanyaan awam pun mengalir seiring luka nestapa yang melanda daerahnya, apakah dengan melalui berbagai tahapan dalam bersaing merupakan niatan untuk kesejahteraan warga, ataukah sebagai alibi untuk penguatan elit penguasa. Semua bisa terjawab untuk pemimpin hari esok. Sebab, empat kandidat dari masing-masing pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam memperebutkan kursi nomor satu untuk periode 2015-2020 di daerah tersebut adalah penentu terhadap masa depan HalBar kedepan.

Kita tidak pernah tahu bahwa, energi api akan menghanguskan apa saja jika kita tidak bereksperimen dengan menyodorkan suatu benda. Analogi sederhana dari penulis dalam merefleksikan kepemimpinan kemarin dengan pendekatan empirisme/pengalaman. Secara realitas, pembangunan apa yang telah tertata sesuai rencana?. Kondisi infrastruktur, baik sarana pendidikan maupun sarana penunjang lainnya, Sumber Daya Masyarakat (SDM), Sumber Daya Alam (SDA), semua masih jauh dari harapan dan kenyataan yang pernah dipidatokan. Tidak terlepas dari itu, penulis coba menyinggung sumber anggaran dari para paslon yang dimana, belum terpublis secara terperinci atas keberadaannya. Dengan mencari kerelevansian, sedikit studi kasus yang dibeberkan penulis atas persoalan yang terjadi di sekolah-sekolah.

Sewaktu penulis bertandang di salah satu sekolah, tepatnya di bagian pedalaman Halmahera Barat, terlihat adanya kekurangan guru. Terkait minimnya guru sebenarnya menurut penulis, guru tidak kurang. Kalaupun kurang tidak terlalu parah. Namun, persoalan sekarang, pendidikan di daerah dijadikan konsumsi politik bagi penguasa. Persoalan guru di daerah-daerah, hanyalah biasan dari politik. Kita sering melihat, di daerah seringkali terjadi mutasi. Selain karena kebutuhan yang biasa disebut pemerataan, misalnya mutasi atas permintaan sendiri, promosi jabatan dan atau, mendapat jabatan. Disamping itu, adanya mutasi karena intimidasi. Penulis berikan sedikit contoh, misalnya ada proyek yang diterima oleh sekolah. Tarulah membangun ruang belajar. Tim-tim sukses berupaya untuk proyek itu dipegang oleh mereka. Padahal, sesuai aturan, dana-dana renovasi sekolah masuk dalam sewa kelolah. Namun usut punya usut, apabila ada sekolah yang tidak mau, maka dia akan dilapor ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk selanjutnya memindahkan orang yang bersangkutan ke tempat yang jauh (Fakta lapangan hasil pengamatan penulis yang dikutip dari sejumlah sumber).

Terlebih lagi kebanyakan sekolah di daerah hanya bertahan dengan dana BOS yang disaring dari APBD, dan kalaupun semua telah dicernakan sesuai prosedur, kadangkala perjalanan anggaran tidak sampai ke sekolah. Inilah yang perlu dijadikan sebagai tugas utama untuk pemimpin kedepan. Berdasarkan aturan yang ada, untuk sekolah dasar (SD), idealnya Sembilan guru. Namun pada saat mutasi, katakan hanya enam guru yang ia mutasikan, sementara yang masuk tidak ada, sehingga inilah yang kadangkala dalam sebuah sekolah hanya empat hingga lima guru yang terlihat aktif mengajar, dan kejadian seperti ini lebih banyak dijumpai di daerah-daerah terpencil sebagai target utama yang ditutupi ke publik. Sementara mutasi dengan alasan pemerataan, kadangkala dia tidak melakukan pengkajian terhadap guru permata pelajaran dalam setiap sekolah. Namun hanya untuk balas dendam terhadap guru bersangkutan yang kemungkinan pada saat Pilkada, Pilwalkot, Pilgub, dan atau PiL - PiL lainnya, dia tidak termasuk dalam tim sukses yang bersangkutan, sehingga dengan alasan pemerataan, sang guru akhirnya dimutasi.

Maka dari itu, dengan harapan besar, usaikanlah agenda yang tak humanis ini. Kembalikan kesadaran masyarakat yang madani dalam kepekaan mereka secara soal. Kami berharap.(*)

Catatan: Opini ini diterbitkan di Media Cetak Harian Posko Malut, Senin (21/12/2015)

Jumat, 04 Desember 2015

Agama Dalam Agama

  

                                              Oleh: Nurkholis


       Dalam setiap sisi kehidupan suatu masyarakat, kita senantiasa diperhadapkan oleh berbagai bentuk kepercayaan yang sudah pada fase kesimpulan (permukaan). Namun, sedikit dari kita yang menelaah lebih jauh tentang sebab dari terpeliharanya kepercayaan itu. Tujuan untuk menemukan pembenaran bukan untuk meledeknya, tetapi sekedar menambah pengetahuan terhadap apa yang mesti kita hindari.

Terkadang, dinamika kepercayaan dari sebuah masyarakat senantiasa mempersempit ruang pemikiran untuk dikaji secara rasional bagi kita yang terpelajar. Sebab suatu kepercayaan yang telah tertanam kuat, akan mengakar dan terus tumbuh sesuai dengan bibit awal pemikiran yang telah ditanam tadi. Entah berupa cerita, mitos, atau apa, sehingga dampak dari pada ketakutan tadi melahirkan ke-ikhtiar-an manusia berikutnya dengan tetap menjaga untuk tidak dilanggar.

Namun jauh sebelum itu, Allah SWT telah memperingatkan kita dalam firmannya; “Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.”QS, Al - Isra: 36.

Perkara ghaib mungkin tak dapat dikaji secara rasional, karena dia bersifat kasat mata, bahkan diluar dari kerja akal manusia. Namun bisa diilmiahkan dengan sudut pandang tertentu. Disini, saya coba mengunakan pendekatan Islam. Dalam Islam ada yang dikenal dengan ilmu Tarekat sebagai instrumen dalam mencapai ruang kejelasan tentang suatu kepercayaan. Mengambil arti dari ilmu tarekat sebagai 'jalan' adalah tahapan dalam menati. Diartikan secara harfiah berarti, orang yang sedang berjalan. Singkatnya, ia telah melewati sebuah tahapan yang juga menitikberatkan hukum-hukum kepercayaan dalam agama Islam (Ilmu Syariat). Namun, pada tahapan ini, terkadang manusia salah dalam melangkahkan tujuannya jika ia terlalu dangkal dalam memahami syariat sebagai landasan awal untuk menuju tiga tingkatan kedepan yakni, Tarekat, Hakikat, dan Makrifat.

Pembahasan kematian adalah hal yang misteri bagi manusia dan menjadi kebesaran Tuhan dalam mengetahui tanpa diketahui oleh makhluk manapun, namun kematian selalu memberi tanda bagi mereka (manusia) yang dipilih oleh Tuhan atas perbuatan mulia yang mereka lakukan selama di dunia. Sedangkan manusia yang melihat realitas kematian, terkadang hanya mampu melahirkan cerita dengan selipan asumsi subjeknya jika sesuatu yang terjadi diluar dari biasanya. Bahkan celakanya, cerita kematian, fenomena alam selalu dikaitkan dengan hikayat turun temurun yang tak berdasar.

Islam sebagai suatu keyakinan tidak pernah menginterfensi setiap kepercayaan masyarakat. Ia hanya menyempurnakan pemahaman manusia tentang apa yang harus dipercayakan. Sedangkan dalam konteks agama, "Lakum diy nukum waliyadin: Bagimu agamamu dan bagiku agamaku" adalah suatu disiplin keyakinan tanpa mencampur adukan apa yang mesti diyakni, sebab agama telah di atur secara kompleks melalui teks maupun konteks kitab dari masing - masing agama. Walau, Al-Qur'an pada ayat - ayat selanjutnya, terdapat teks kalimat dalam bentuk ajakan dengan cara berfikir.

Ali Syariati dalam bukunya 'Agama VS Agama' menegaskan bahwa manusia sejak lahir hingga mati tetap dalam keadaan beragama (Agama dalam bentuk kepercayaan subjektif) sekalipun yang memilih jalan Atheis, mereka diklaim beragama oleh Ali Syariati. Karena Ali Syariati mengambil agama dalam konteks keyakinan. Maka, saya secara pribadi mendisertasikan "Agama dalam Agama".

Alasan memberi penggalan ini (Agama dalam Agama), karena melihat, masih banyak kepercayaan - kepercayaan baru yang timbul diluar dari garis kepercayaan dalam agama itu sendiri. Sehingga terbentuklah paradigma pemeliharaan terhadap kekuatan - kekuatan ghaib (pengkultusan) yang keluar dari koridor kekuasaan Tuhan.

Inilah alasan mengapa Rasululullah SAW dalam salah satu hadist: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam kami ini, sesuatu yang tidak ada dasar daripadanya, maka amalannya tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang bukan berasal dari petunjuk kami maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim).

Namun, dinamika kepercayaan seperti itu tidak bisa kita persalahkan, atau menghakimi. Tuhan yang Maha Bijaksana telah berfirman: "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan." QS. Al An'aam (6): 108.

Memang, agama tidak cukup untuk diartikan secara teks sanskerta (A-Tidak, Gama-Kacau). Sebab secara luas, ada sisi-sisi tertentu yang mengulas lebih mendalam lagi tentang mengapa manusia beragama?. "Annadha fatu minal iman: Kebersihan sebagian dari pada iman" tidak cukup untuk diartikan dalam praktek memungut kertas dan memasukkan kedalam tong sampah. Perintah "Udhuli islamu fiy kaffati" adalah sebuah kerelaan tentang mematuhi setiap ajaran yang disyariatkan.

Secara subjek, semua agama diyakini benar oleh penganutnya, namun secara objektif, diantara agama - agama yang ada, tentu ada agama yang mutlak kebenarannya. Dan, salah satu ungkapan filosofis masyarakat Ternate, "Adat Matoto Agama Madasar Kitabullah Se Sunnah Rasul," sangat relevan dengan salah satu penggalan hadist Nabi,"Sesungguhnya sebenar-benar perkataan itu adalah kitab Allah (Al-Quran). Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara (dalam agama) adalah perkara yang diada-adakan (bid’ah), dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan.” (HR. Muslim). Artinya, adat sebagai implementasi budaya yang berasal dari kekuatan berfikir manusia (Budi-berfikir, Daya-kekuatan) melahirkan aturan kehidupan manusia sehari - hari yang berlandaskan pada ajaran Agama (Islam) dengan berpedoman pada Al - Qur'an dan hadist Rasulullah SAW.(*)

Rabu, 11 November 2015

Menjadi Wartawan Ekonomi

                                                     Dituntut Peka

                                     
                                          Oleh: Nurkholis Lamaau
                                                        (Jurnalis)

 
     Dalam roda kehidupan, manusia tak pernah lepas dari persoalan ekonomi. Sejak bangun tidur sampai tidur kembali, urusan ekonomi selalu melekat. Begitu banyaknya persoalan ekonomi, sampai-sampai wartawan pun terkadang lupa bila cakupan liputan ekonomi sangatlah luas dan mustahil kehabisan ide. Keberkaitan wacana perekonomian pada sendi-sendi kehidupan sehingga keberadaan wartawan ekonomi yang terampil dan cekatan sangat diperlukan di setiap perusahaan pers.

Hal ini bisa dilihat di sejumlah negara-negara maju. Mulai dari surat kabar, majalah, tabloid ekonomi dan bisnis, menjadi referensi para pengambil kebijakan di level dunia usaha. Pemberitaan mengenai masalah keuangan, baik secara personal maupun global, ternyata sangat dibutuhkan, karena berdampak luas terhadap sisi-sisi kehidupan manusia secara keseluruhan.

Sayangnya, tidak banyak wartawan yang memiliki bekal pelatihan dan pengalaman cukup untuk meliput di bidang yang sangat vital ini, sehingga tak mampu menyuguhkan informasi yang akurat dan bermanfaat terhadap para pembaca.

Wartawan lebih suka menyuguhkan berita komentar politik, yang terkesan lebih cepat selesai dan tak perlu melakukan riset dan analisis mendalam. Karena berita seperti ini kadangkala cukup menjiplak komentar narasumber agar terlihat rapi, dan segera naik cetak.

Berbagai informasi akurat tentang transaksi keuangan, perkembangan ekonomi, kebijakan moneter, perdagangan saham, kondisi pasar secara umum, sangat diperlukan bagi perkembangan dan pertumbuhan demokrasi.

Memang, ada semacam syarat utama dalam liputan ekonomi dan bisnis, yakni meneliti setiap angka. Inilah yang membuat wartawan ekonomi harus memiliki bekal cermat dan sedikit cerewet dalam menanyakan jumlah nilai-nilai bilangan (nilai untung rugi) kepada narasumber dari perusahaan yang bersangkutan. Maka, sudah menjadi suatu kewajiban bagi wartawan ekonomi untuk tidak mempercayai hal-hal permukaan yang disampaikan narasumber sebelum wartawan benar-benar melakukan analisa mendasar berdasarkan kelaziman suatu data.

Setiap data, angka, dan nilai secara spesifik pada berita ekonomi, akan sangat diseriusi para pembaca untuk dijadikan sebagai acuan, rujukan, dan referensi dari gerak-gerik perekonomian. Sebab, ketika wartawan ekonomi melakukan reportase (laporan) tentang ekspor-impor misalnya, maka para pembaca memerlukan data tentang berapa nilai dari kedua aspek tersebut. Begitu pula dengan data penunjang lainnya.

Dengan demikian, maka informasi tersebut membuat pembaca akan memiliki panduan serta bisa membantunya dalam mengencot beberapa komoditas ataupun melakukan efisiensi dari setiap penyerapan.

Jika sudah sangat sering meliput di bidang ini, maka sudut pandang (engel) wartawan ekonomi dengan sendirinya akan berbeda dengan wartawan umum lainnya. Misalnya, even-even nasional yang diselenggaran di suatu daerah, maka wartawan lain tentu akan meliput event-eventnya saja (berita softnews). Sedangkan wartawan ekonomi akan melirik, bagaimana pedagang kaki lima dalam memetik keuntungan dari event tersebut.

Selain itu, misalnya dalam musibah kebakaran. Wartawan pada umumnya akan menyajikan berita seputar sebab-sebab terjadinya kebakaran, tetapi wartawan ekonomi lebih merujuk pada total kerugian yang di alami pascah musibah tersebut. Sehingga secara langsung akan menimbulkan simpati dari seluruh kalangan pembaca yang barangkali ingin mengulurkan bantuannya.

Begitu pula dengan momen politik, seperti pemilihan umum (pemilu), wartawan ekonomi tetap saja dapat menarik issu tersebut khusus di bidang ekonomi. Misalnya, dengan meminta data Bank Indonesia tentang berapa mata uang yang beredar di masyarakat saat kegiatan pemilu. Data ini kemudian diformulasikan dengan data peredaran uang sebelum pesta demokrasi berjalan.

Hal-hal semacam ini akan menumbuhkan minat pengusaha dalam membidik peluang bisnis. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, banyak pelaku usaha yang mendapat tambahan penghasilan, seperti pembuatan bendera, kaus, spanduk, kartu nama, dan atribut partai lainnya.

Tidak hanya itu, kebijakan pemerintah yang bersifat keseragaman menimbulkan suatu inisiatif bagi wartawan ekonomi dengan melihat dampak daripada kebijakan di sejumlah daerah.

Misalnya melalui nawacitanya Pemerintah Jokowi dalam menunjang penguatan tol laut, berinisiatif melakukan impor kapal dari China. Maka, tugas wartawan ekonomi bisa mempertanyakan apa dampaknya terhadap Industri kapal dalam negeri ke PT Industri Kapal Indonesia.

Selain itu, belum lama ini, kabut asap yang terjadi di Riau, Sumatera dan beberapa daerah lainnya yang sempat membuat beberapa paskapai penerbangan kebablasan. Maka dengan inisiatif yang cekatan, wartawan ekonomi menanyakan ke para pengusaha jasa logistik, tentang bagaimana dampak dari kabut tersebut, bagaimana akurasi jadwal yang ditetapkan ke pengguna jasa, apakah ada kerancuan jadwal dalam proses pengiriman barang, dan masih banyak lagi.

Tidak hanya itu, dalam bisnis properti misalnya. Meski sama-sama rumah dengan tipe 38 meter persegi, namun fasilitas serta data penunjang lainnya akan menentukan perbedaan harga jual. Sehingga pembaca akan melakukan analisa, yakni, dengan membeli rumah tipe 38 di komplek A yang murah, dengan membeli rumah dengan tipe yang sama di komplek B yang lebih mahal.

Tugas wartawan hanya menyajikan data secara lengkap, dan keputusan tetap di tangan pembaca. Karena angka dan data yang ditulis secara spesifik akan menjadi pembeda antara objek yang satu dengan lainnya, walaupun pada dasarnya sama.

Tentu banyak sektor yang dapat dijadikan sebagai inisiatif untuk dipertanyakan. Inilah fungsi wartawan ekonomi yang benar-benar menjadi pemandu ekonomi dan bisnis yang baik. Maka, sudah barang tentu wartawan ekonomi tanpa ragu-ragu menanyakan tentang angka, baik keuangan, pemasukan, pengeluaran, dan bahkan kerugian.(*)

Kamis, 29 Oktober 2015

Tempatkan Bahasa Pada Faktanya


 
" Eufemisme (Penghalusan Bahasa) terkadang dapat mengaburkan makna, sehingga makna semula tidak terwakili lagi oleh bentuk atau konsep yang menggantikannya. Pergeseran makna ini tentu akan memberikan pengaruh terhadap masyarakat  sebagai pemakai bahasa"

      

                                        Ketika Eufimisme Dijadikan Kepentingan

                                                     Oleh: Nurkholis Hamid

     Dalam mengenal hakikat keadilan adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. Dan apabila meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, maka hal itu dikatakan sebuah kezaliman. Hal ini tidak hanya berlaku pada satu hal saja, namun pada semua aspek kehidupan umat manusia. Termasuk penggunaan bahasa.

Dalam Ilmu bahasa ada yang kita kenal dengan istilah “Eufimisme” atau secara harfiah bisa diartikan sebagai “Penghalusan Bahasa”. Eufimisme pada hakikatnya sangat diperlukan oleh manusia di dalam hubungan sosialnya, terlebih lagi bagi bangsa Indonesia yang dikenal sebagai bangsa yang aslinya memiliki watak berbudi luhur dan penuh dengan kesopan santunan.

      Oleh karena itu, dalam pergaulan sehari-hari kita lebih sering mendengar beberapa istilah halus, seperti “Kamar Kecil” untuk menyebut tempat membuang hajat, sebutan “Kurang Bagus” untuk menyebut sesuatu hal yang jelek, sebutan “Kurang Pandai” untuk seseorang yang “Bodoh”, sebutan “Kurang Banyak” untuk “ Sesuatu Yang Sedikit”, dan lain sebagainya.

Selain itu, dalam ranah psikologi, eufimisme sering juga digunakan untuk memotivasi seseorang. Eufimisme juga sering dimanfaatkan di dalam kelas - kelas hubungan antar masyarakat, etikat, kepribadian, maupun kelompok. Namun di dunia ini, segala sesuatu tentu ada sisi baik dan buruknya. Istilah populernya, "Man Behind The Gun". Tergantung siapa yang berada di belakang segala sesuatunya.

       Eufimisme yang awalnya digunakan untuk hal-hal positif dalam artian, menjaga hubungan antar manusia agar menjadi lebih baik dan bijak, namun ketika diseret ke ranah politik menjadi sesuatu hal yang jahat. Misalnya politik. Sebagaimana yang kita ketahui, politik adalah seni atau cara untuk merebut kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan itu sendiri. Didalam kekuasaan, terdapat berbagai keistimewaan yang tidak akan diperoleh seseorang atau suatu kelompok jika dia tidak berkuasa. Sebab itu, kekuasaan seringkali membuat lupa seseorang atau sekelompok orang. Jika seseorang atau sekelompok orang telah berhasil meraih kekuasaan, maka dengan cara apa pun, tak perduli halal atau haram, baik atau buruk, dengan sekuat tenaga mereka akan mempertahankan kursi kekuasaan itu. Bahkan dengan menjual keyakinannya sekalipun atau membunuh suara hati nuraninya sendiri.

Disamping itu, semakin berkembang media massa dalam suatu Negara, maka semakin banyak penggunaan eufimisme atau penghalusan kata, maka tanpa kita sadari, semakin tiranik-lah sifat dari sejumlah rezim yang berkuasa, bahkan bila penguasa tersebut menyebut sistem kekuasaannya sebagai Demokrasi, maka hal itu adalah Demokrasi - Demokrasian alias pseudo - democration. Ini merupakan hukum besi sejarah.

       Dalam ranah politik, eufimisme sering kali dimanfaatkan untuk menutupi kejahatan, kebobrokkan, dan kinerja penguasa, dari rakyatnya sendiri. Dengan menggunakan eufimisme, rakyat dikelabui, ditipu, oleh penguasa dengan istilah-istilah yang terdengar bagus.

       Di Indonesia, rezim yang mengawali pemanfaatan eufimisme untuk melanggengkan status quo kekuasaannya adalah rezim Jenderal Harto. Kita tentu masih ingat bagaimana penguasa menyebut “Sistem Ekonomi Pancasila” bagi sistem kapitalisme yang dianutnya. Lalu istilah “Diamankan” atau “Disukabumikan”, sebagai istilah untuk menangkap dan membunuh siapa pun yang dianggap berbahaya bagi kekuasaan Jenderal Harto. Kita tentu masih ingat bagaimana “Utang Luar Negeri” disebut sebagai “Bantuan Luar Negeri”. Padahal dua hal ini sangat berbeda. Bantuan tentu tidak perlu dikembalikan, sebagaimana halnya Hibah. Namun Utang wajib dikembalikan berikut bunga dan syarat-syarat yang sangat mengikat bagi negara yang berhutang. Rezim Jenderal Harto juga sering mengistilahkan Kenaikan Harga sebagai “Penyesuaian Harga”. Lalu status Indonesia sebagai “Negara Terkebelakang”, disebutnya dengan istilah “Negara Berkembang”, dan masih banyak lagi istilah - istilah halus lainnya.

       Mei 1998 Jenderal Harto memang lengser. Namun sistem kekuasaan yang dibangunnya ternyata diwarisi para penguasa setelahnya. Bahkan kian hari kian menggila dan konyol. Para penguasa tanpa malu-malu dan dengan sangat kreatif membuat istilah-istilah baru yang terdengar sangat indah di telinga namun pada hakikatnya adalah lagu lama.

        “Suap” yang dulu sering disebut sebagai “Uang Pelicin”, sekarang diberi istilah keren bernama “Gratifikasi”, bahkan ada yang tanpa malu menyeretnya ke ranah pembenaran religius dengan menyebutnya sebagai “Mahar Politik”. Padahal Suap ya! tetap juga suap. Entah, apakah dengan memberi embel-embel bernuansa religi ini hati nurani bisa dibohongi?. Padahal statusnya tetap saja haram. Bangkai tetap saja akan mengeluarkan bau busuk walau disiram dengan minyak wangi berkilo-kilo liter banyaknya. Lalu kemudian, “Maling Uang Rakyat” disebutnya sebagai “Koruptor”. Dan dukun yang dari dulu sampai sekarang akrab dengan para petinggi negeri ini malah diberi dengan nama yang lebih keren lagi, bukan lagi disebut “Paranormal”, namun “Konsultan Metafisika”.

     
                                            Katakan Benar Walaupun Pahit

        Bagi orang yang terdidik, eufimisme mungkin tidak terlalu menjadi soal, karena mereka bisa memahami dengan baik jika “Gratifikasi” atau “Mahar Politik” itu hanyalah nama lain dari “Suap” atau “Sogokan” yang dalam Islam tentu saja ini hukumnya haram. Atau “Koruptor” itu hanyalah nama lain dari “Maling Uang Rakyat”. Namun bagi orang-orang yang tidak terdidik, apakah itu ada di kota maupun di desa, istilah-istilah itu tentu memiliki ‘suasana batin’ yang berbeda.

      Sudah saatnya, media massa dan para jurnalis sebagai pejuang bahasa dituntut untuk cerdas dalam mempergunakan kata atau istilah yang sesungguhnya. “Koruptor” tulis saja sebagai “Maling Uang Rakyat”, “Gratifikasi” tulis saja sebagai “Suap”, “Penyesuaian Harga” tulis saja sebagai “Kenaikan Harga”, dan istilah-istilah halus lainnya.

       Umat harus dicerdaskan dan dicerahkan. Buanglah semua eufimisme di dalam penulisan media massa, karena eufimisme hanya akan menguntungkan kepentingan penguasa dan membunuh kekritisan umat. Padahal, untuk bisa bekerja dan membangun negeri dibutuhkan umat yang kritis dan cerdas, bukan yang "Taqlid Muqoliddun".