Kata Sultan sudah sangat familiar di masyarakat Ternate, karena kata tersebut menjadi bahasa dan wacana keseharian masyarakat di suatu tempat, akibat daripada akulturasi budaya melalui jalur dagang (Baca: Ternate jalur sutra). Dewasa ini, Sultan di identikan dengan kerajaan dan lembaga adat, sebab ikon suatu kebudayaan berkiblat pada kesultanan (raja dan kadaton). Lembaga suatu kerajaan dibawa kendali Sultan atau seorang Raja. Ketentuan ini diatur secara normatif dalam hukum adat, sistem monarki dan hirarki yang dipakai sehingga kekuasaan tertinggi berada pada keputusan suara tunggal dari seorang idin.
Sultan adalah seorang pemimpin dalam suatu lembaga kerajaan, namun fungsi sosialnya pada skala masyarakat lokal, dalam arti dia menjadi pemimpin pada masyarakat lokal yang menganut atau menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional.
Dari beberapa buku historis yang saya baca (terkait keternatean), serta diskusi bersama beberapa sahabat, wilayah Ternate tidak seutuhnya masuk dalam wilayah kesultanan. Mungkin indikasinya jelas terlihat dari batas wilayah yang dimana dimulai dari Soasio mengarah ke utara (wilayah kesultanan). Terbagi di bagian tengah, terdapat Benteng Oranje (eks Pemerintahan VOC) yang merupakan area administratif pemerintahan. Jelas terlihat, aturan ini seakan masih terjaga hingga sekarang. Lanskap haritage ini kemudian mengantarkan Ternate masuk kedalam deklarator Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) pada tahun 2003 silam. Sehingga, Walikota Ternate, H. Burhan Abdurahman dengan konsep Bahari berkesan Jilid I dan II bergeliat dengan semangat haritage-nya.
Sayangnya, realitas yang saya temui di lapangan, beberapa benteng yang terdapat di wilayah Selatan dikerumuni semak belukar, reruntuhan tembok benteng di mana-mana, ketidakjelasan zonasi cagar budaya, serta tumpang tindihnya pembangunan di area benteng, tidak dipeributkan oleh pihak manapun. Baik dari pemerintahan maupun kesultanan. Karena, warisan (bukan yang di maksud terwarisi secara subjektif) tetapi lebih pada pengertian peninggalan-peninggalan penting yang memiliki nilai tinggi, objektif. (Masjid, benteng, klaten, gereja, serta pusaka alam), sudah di tentukan dalam batas-batas wilayahnya.
Salah satu group di facebook, yang membahas seputar adat se atoran masyarakat Moloku Kie Raha, saya melempar sebuah wacana yang termuat dalam salah satu media online yang digeraki oleh relawan informasi dengan judul berita : Sisi Hitam Pantai Falajawa Dalam Nuansa Ramadhan.
Disitu, saya katakan, kok merebaknya para kupu-kupu malam di pantai Falajawa dan Bastiong, pihak kesultanan yang berasaskan Islam tidak turun tangan?, salah satu akun palsu menanggapi, "kesultanan punya urusan apa dengan hal itu?!"Disini, saya mulai mengerti bahwa, kesultanan pun tahu di mana batasnya. Pertanyaan, jika kapitalisasi mampu memperdaya pemerintah dalam penimpunan (reklamasi) Dodoku Ali yang masuk wilayah kesultanan, maka dalam hal ini patut dipertanyakan, dan gugatlah budaya yang disembunyikan, apakah ada konspirasi antara kerajaan dan pemerintahan dibalik ini?!
Sejarah secara gamblang menjelaskan bahwa hari ini, sistem pembayaran upeti sudah tidak berlaku di kesultanan. Lagi-lagi timbul pertanyaan, apakah mereka menggunakan slogan budaya, segala bisa tertaklukan? terlebih masyarakat kita yang setia di atas nilai-nilai ma co'ou (kepatuhan).
Sebuah buku, terbitan Ombak, "Dunia Maluku", yang ditulis oleh salah satu Sejarawan Dunia, Leonard D Andaya dengan tegas mengatakan, " Islam di Moloku Kie Raha sudah cukup tua, hanya saja pada prakteknya masyarakat masih bersandar dalam budaya leluhurnya". Lantas budaya seperti apa yang mereka maksudkan?. Adakah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kebudayaan?.
Jika masyarakat yang bermukim di utara masih berpegang teguh dengan nilai-nilai kebudayaan, sudah kah di lembagakan? sehingga dengan harapan, hal tersebut bisa di jadikan sebagai patron pembangunan ?
Nurkholis Lamaau / Ahad - Januari - 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar