Kamis, 08 Oktober 2015

Fenomena Mahar Politik


                                                     Ada Uang, Ada Tempat

    
                                                          Oleh: Nurkholis

          Sebagaimana yang kita ketahui, kata "mahar" adalah sebuah istilah yang berasal dari agama, khususnya Islam. Mahar merupakan salah satu syarat untuk terpenuhinya pernikahan. Dimana, mahar merupakan pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, dengan nilai yang ditentukan oleh mempelai wanita sendiri dan tentu dalam pelaksanaannya nanti, nilai tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak. Karena itulah mahar merupakan tanda kesungguhan dari seorang pria untuk menikah.

          Di dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (267). Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya (QS An-Nisaa’ 4 - 4). Lantas, apa jadinya jika istilah yang terlahir dari agama tersebut, disematkan pada ranah perebutan kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan (Baca: Politik).

          Istilah mahar politik, atau bayaran dari seorang calon peserta pemilu kepada partai politik, merupakan praktik yang terlarang oleh undang-undang, namun sering dilakukan walau secara sembunyi-sembunyi. Alasan dikatakan terlarang karena berdasarkan undang-undang, ada pengaturan maksimal besarnya sumbangan seseorang terhadap suatu partai yaitu, Rp1 miliar dan juga larangan menerima sumbangan dari sumber haram (contoh hasil korupsi/pencucian uang).

          Jika kita memacu pada UU No 2 Tahun 2008 dan perubahan UU No 2 Tahun 2011, dapat dibaca bahwa ancaman hukumannya sangat serius, yaitu para pelakunya, baik sang calon maupun pengurus partai bisa terkena pidana penjara, dan partai bisa saja dibekukan bahkan dibubarkan. Dalam Proses pilkada selama ini, seorang calon kepala daerah yang ingin maju biasanya memerlukan dukungan partai, entah untuk memenuhi syarat calon saja ataupun untuk menggerakkan mesin partai tersebut dalam upaya memenangkannya. Dukungan ini tentu saja seringkali tidak gratis, ada mahar politik yang harus dibayar. Jika nanti ketahuan menerima mahar politik, pengurus partai biasanya langung beralasan bahwa uang itu habis murni untuk keperluan kampanye sang calon, walau kemungkinan besar yang terjadi adalah sebagian besar uang itu lenyap entah ke mana. Padahal, mahar politik dengan nilai bermiliar-miliar tersebut tidak menjamin kemenangan sang calon. Setahu saya, pada prosesi pilkada, yang menentukan kemenangan seorang kandidat bukanlah parpol, sebab parpol hanyalah instrumen penggerak kekuatan suara. Disinilah peranan rakyat dengan nilai suaranya.

            Tentu pada momen tersebut pemilihannya orang per orang. Karena mekanismenya tersembunyi, maka tentu saja praktek mahar politik ini sedapat mungkin disimpan rapat-rapat, walau kadang bocor dan terekspos, namun karena tidak ada bukti, semuanya dianggap gosip belaka.


                              Konspirasi Media Dengan Penghalusan Bahasa


          Seperti yang kita ketahui, politik adalah seni atau cara untuk merebut kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan itu sendiri (Baca: Politik). Didalam kekuasaan, terdapat berbagai keistimewaan yang tidak akan diperoleh seseorang atau suatu kelompok jika dia tidak berkuasa. Sebab itu, kekuasaan seringkali membuat lupa seseorang atau sekelompok orang. Jika seseorang atau sekelompok orang telah berhasil meraih kekuasaan, maka dengan cara apa pun, tak perduli halal atau haram, baik atau buruk, dengan sekuat tenaga mereka akan mempertahankan kursi kekuasaan itu. Bahkan dengan menjual keyakinannya sekalipun atau membunuh suara hati nuraninya sendiri.

           Disamping itu, semakin berkembang media massa dalam suatu negara, maka semakin banyak penggunaan eufemisme atau penghalusan kata, maka tanpa kita sadari, semakin tiranik-lah sifat dari sejumlah rezim yang berkuasa, bahkan bila penguasa tersebut menyebut sistem kekuasaannya sebagai demokrasi, maka hal itu adalah demokrasi-demokrasian alias pseudo-democration. Ini merupakan hukum besi sejarah.

         Dalam ranah politik, eufemisme sering kali dimanfaatkan untuk menutupi kejahatan, kebobrokkan, dan kinerja penguasa, dari rakyatnya sendiri. Dengan menggunakan eufemisme, rakyat dikelabui dan ditipu oleh penguasa dengan istilah-istilah yang terdengar bagus.
         Di Indonesia, rezim yang mengawali pemanfaatan eufemisme untuk melanggengkan status quo kekuasaannya adalah rezim Jenderal Harto. Kita tentu masih ingat, bagaimana penguasa menyebut “sistem ekonomi pancasila” bagi sistem kapitalisme yang dianutnya. Lalu istilah “diamankan” atau “disukabumikan”, sebagai istilah untuk menangkap dan membunuh siapa pun yang dianggap berbahaya bagi kekuasaan Jenderal Harto. Kita tentu masih ingat, bagaimana “utang luar negeri” disebut sebagai “bantuan luar negeri”. Padahal, dua hal ini sangat berbeda. Bantuan tentu tidak perlu dikembalikan, sebagaimana halnya Hibah. Namun utang wajib dikembalikan berikut bunga dan syarat-syarat yang sangat mengikat bagi negara yang berhutang.

         Rezim Jenderal Harto juga sering mengistilahkan Kenaikan harga sebagai “penyesuaian harga”. Lalu status Indonesia sebagai “negara terkebelakang”, disebutnya dengan istilah “negara berkembang”, dan masih banyak lagi istilah-istilah halus lainnya.

         Mei 1998, Jenderal Harto memang lengser. Namun sistem kekuasaan yang dibangunnya ternyata diwarisi para penguasa setelahnya. Bahkan kian hari kian mengila dan konyol. Para penguasa tanpa malu-malu dan dengan sangat kreatif membuat istilah-istilah baru yang terdengar sangat indah di telinga namun pada hakikatnya adalah lagu lama.

"Suap” yang dulu sering disebut sebagai “uang pelicin”, sekarang diberi istilah keren bernama “gratifikasi”, bahkan ada yang tanpa malu menyeretnya ke ranah pembenaran religius dengan menyebutnya sebagai “mahar politik”. Padahal, suap tetap saja suap. Entah, apakah dengan memberi embel-embel bernuansa religi, hati nurani bisa dibohongi?. Bangkai tetap saja mengeluarkan bau busuk walau disiram dengan minyak wangi berkilo-kilo liter banyaknya.

     
 

                                           Katakan Benar Walaupun Pahit

 

       Bagi orang yang terdidik, eufemisme mungkin tidak terlalu menjadi soal, karena mereka bisa memahami dengan baik jika “gratifikasi” atau “mahar politik” hanyalah nama lain dari “suap” atau “sogokan” yang dalam Islam tentu saja hukumnya haram. Atau “koruptor” itu hanyalah nama lain dari “maling uang rakyat”. Namun bagi orang-orang yang tidak terdidik, apakah itu di kota maupun di kampung, istilah-istilah itu tentu memiliki ‘suasana batin’ yang berbeda.

         Sudah saatnya, media massa dan para jurnalis sebagai pejuang bahasa dituntut untuk cerdas dalam mempergunakan kata atau istilah yang sesungguhnya. “koruptor” tulis saja sebagai “maling uang rakyat”,- “gratifikasi” tulis saja sebagai “suap”, - “penyesuaian harga” tulis saja sebagai “kenaikan harga”, dan istilah-istilah halus lainnya.

        Umat harus dicerdaskan dan dicerahkan. Buanglah semua eufemisme didalam penulisan media massa, karena eufemisme hanya akan menguntungkan kepentingan penguasa dan membunuh kekritisan umat. Sebab, untuk bisa bekerja dan membangun negeri ini, dibutuhkan umat yang kritis dan cerdas, bukan yang "taqlid muqoliddun.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar