Oleh: Nurkholis
Wilayah pendidikan di kota Makassar yang terletak di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, kecamatan Tamalanrea, saat ini disesaki dengan pertumbuhan bangunan perbisnisan. Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang mengesampingkan fungsi utama dengan alasan penyediaan fungsi pendukung yakni, memperbolehkan pembangunan, seperti Mall, Cafe, Restaurant, hingga tempat Karaoke, terus berlanjut. Terjadinya pergeseran ini telah menyimpang dari aturan yang ada. Sebab, kawasan pendidikan merupakan kawasan steril terhadap hal-hal yang berbau hiburan. Seharusnya infrastruktur yang dibangun perlu mendukung kegiatan pendidikan. Misalnya lebih diperbanyak rumah ibadah, tokoh buku, maupun beragam kebutuhan dalam dunia pendidikan lainnya. Namun, hal tersebut jauh dari kenyataan yang dilihat.
Seharusnya, ada pengendalian dari pemerintah terkait pembangunan yang terjadi. Kalaupun tempat hiburan tersebut berada di luar zona pendidikan, semestinya ada pengendalian terhadap pembangunan fasilitas yang berdekatan dengan kawasan pendidikan. Bukan malah sebaliknya dengan tetap mengadakan izin dalam pembangunan tempat-tempat yang mempenggaruhi proses berjalannya pendidikan. Sudah seharusnya bangunan yang bertentangan tidak dibangun dengan alasan apapun. Sebab dalam konsep Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Kota Makassar sudah dibagi dalam beberapa zona seperti zona pendidikan, industri, bisnis, wisata dan pemerintahan. Namun tidak berjalannya pembangunan berdasarkan zona kawasan yang ditetapkan menunjukan lemahnya posisi Makassar di mata pengusaha.
Khususnya kawasan Tamalanrea atau bagian timur kota Makassar tersebut seharusnya menjadi zona pendidikan. Namun justru saat ini mulai bermunculan pusat-pusat perbelanjaan. Sementara untuk wilayah Kecamatan Panakkukang yang diorientasikan untuk kawasan bisnis dan usaha, justru banyak berdiri kampus dari perguruan tinggi swasta. Kesemrawutan ini juga bisa dinilai akan lemahnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah.
Dari hasil pantauan penulis di lapangan, sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan ini terdapat beberapa universitas, sekolah tinggi, pondok pesantren, dan sejumlah tempat bimbingan belajar (bimbel), diantaranya, Universitas Islam Makassar (UIM), Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (Stimik Dipanegara), dan Sekolah Tinggi Ilmu Managemen LPI (STIM-LPI) yang juga berdekatan dengan Kopertis Wilayah IX Makassar. Lanjut ke arah timur terdapat Pondok Pesantren Madina, Pondok Pesantren IMMIM Putra, tempat bimbingan belajar JILC yang juga terdapat Sekolah Dunia Anak Islam untuk Pendidikan Anak Usia Dini. (SDAI-PAUD) yang diperuntungkan untuk anak SD, SMP, dilanjutkan dengan pelatihan Ganesha, serta Stikes Nani Hasanuddin. Namun disitu juga disusul dengan tempat hiburan karaoke, yakni, Diva Family, Inul Vista, Fajar Angging Mammiry (FAM) Karaoke, dan Rumah Bernyanyi Keluarga SukaSuka. Diikuti dengan tempat berbelanja seperti Zogo, Top Mode, Mall Makassar Trade Center (M-Tos), serta sejumlah kafe dan ruko lainnya. Bahkan parahnya, bimbingan belajar JILC - Sekolah Dunia Anak Islam, berseblahan dengan tempat karaoke Rumah Bernyanyi Keluarga SukaSuka.
Berdasarkan Peraturan Daerah kota Makassar Nomor 06 tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Makassar 2005-2015, fungsi struktur tata ruang kota Makassar telah ditetapkan dalam 9 (sembilan) BWK yang didalamnya berdasarkan batas administrasi kecamatan dengan luas 3,184 ditetapkan dengan fungsi utamanya yaitu, Kawasan pendidikan tinggi dan pemukiman, sedangkan fungsi penunjangnya yaitu industri, perdagangan, jasa pelayanan sosial kesehatan dan umum. Tapi pada kenyataanya dilapangan penataan ruang seperti yang telah diatur dalam perda Nomor 06 tahun 2006 tersebut tidak sepenuhnya terlaksana.
Penulis berasumsi, dikuatkan dengan menjamurnya gedung-gedung hiburan dan tempat-tempat perbelanjaan di wilayah Tamalanrea yang sebenarnya merupakan kawasan Pendidikan Tinggi dan Pemukiman dilatari dengan berbagai hal.
Memang kita tidak perlu terburu-buru dalam menyalahkan semua itu, sebab dilihat dari faktor pertumbuhan penduduk, jumlahnya kian hari semakin membengkak sehingga membuat kebutuhan hidup dalam suatu wilayah semakin meningkat. Akibatnya, permintaan pasar pun ikut meningkat. Jenis kebutuhan hidup yang semakin hetrogen membuat penyedia kebutuhan tidak cukup satu, maka pada akhirnya alternatif yang diambil adalah mengadakan penyedia sarana pengadaan kebutuhan baru yang bisa mengakomodir semuanya. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang begitu cepat, mengarahkan kita pada persaingan dunia usaha yang bersifat statis dan terus mengikuti perkembangan zaman. Agar tidak tergilas persaingan membuat para pelaku usaha terkadang melupakan tata aturan yang ada, sehingga melanggar prinsip-prinsip tata ruang pada suatu wilayah.
Wilayah Tamalanrea, sebagaimana yang kita lihat saat ini merupakan lokasi yang sangat strategis. Seperti yang diutarakan sebelumnya bahwa jumlah penduduk yang semakin meningkat serta persaingan ekonomi yang begitu sengit sehingga para pelaku usaha berbondong untuk melakukan pembangunan dengan asumsi bahwa penduduk Tamalanrea tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota dalam berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya (strategi market).
Tentunya, yang mengambil kebijakan dari semua ini adalah pemerintah. Pemerintah sebagai stakholder dalam penentu kebijakan tentang penata ruang, bertindak mengeluarkan izin usaha dan izin penggunaan ruang dalam suatu wilayah yang memiliki penetapan fungsi ruangnya. Semestinya, pemerintah lebih mengetahui segala dampak yang ada dengan pemberian izin. Sebab dilihat dengan adanya sarana hiburan di wilayah pendidikan maka, akan membuat aktivitas tambahan untuk para mahasiswa yang jauh dari nilai-nilai edukasi. Mahasiswa yang dikenal dengan sebuah komunitas kritis dan idealis terkadang bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah. Maka pada akhirnya, mahasiswa yang kita lihat saat ini adalah mahasiswa pecinta hiburan, bukan pelajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar